SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejumlah warga yang mengaku tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Gading Raja, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (23/11/2022) mendatangi Polda Sumsel. Mereka mempertanyakan proses penanganan kasus uang kas koperasi Rp 11 miliar yang hilang alias diduga digelapkan.
Uang itu seharusnya digunakan untuk peremajaan sawit. Namun diduga digunakan untuk keperluan pribadi oknum pengurus Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut mereka, dalam kasus ini WY dan SJ, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Kasusnya diproses Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus itu sudah di Kejaksaan, tapi ternyata berkas penyidikan di-P19-kan, karena adanya kekurangan berkas. Padahal menurut Sarto, Ketua KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, kasus itu sudah di laporkan sejak Maret 2022 lalu. “Laporan sudah kami buat dari Maret,” ujarnya.
“Hilangnya uang baru disadari setelah anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai Re-planting kebun sawit, namun ternyata uang itu tidak ada,” ujar Sarto yang ditemui wartawan di Polda Sumsel. Dia menyebut, seharusnya dalam kasus itu para tersangka juga dikenakan pasal pencucian uang.
Sementara Kuasa hukum dari KUD Serba Usaha, Rico Wantrisno mengaku mereka datang guna melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang. “Kami sudah sempat dimediasi untuk mengembalikan uang. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan berapa persen uang yang bisa dikembalikan,” katanya. (Ela)
Editor : Edi