Dugaan Penipuan Umrah, Korban Mulai Lapor Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Dgaan penipuan calon jemaah umrah yang menyeret nama agen perjalanan umroh dan haji khusus UTL, kini resmi memasuki ranah hukum. Sejumlah korban mulai menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Selasa (24/2/2026), beberapa korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Salah satu korban, A Rivai, warga Semeteh, melalui juru bicaranya Endi Semeteh, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat korban lainnya sepakat menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak travel.

“Harapan korban, kasus ini bisa segera terang benderang. Korban ingin kejelasan soal dana yang sudah disetorkan dan nasib keberangkatan umroh korban” ujar Endi, mewakili korban A Rivai Cs saat dijumpai di Mapolres Lubuklinggau.

Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penipuan yang diduga telah merugikan sejumlah calon jemaah.

Bukan hanya Rivai, korban lainnya yakni Riza, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan istri, juga melaporkan kasus serupa. Riza mengaku gagal diberangkatkan oleh UTL pada 5 Februari 2026 lalu.

Tulisan lainnya :   Gadaikan SK ke Bank, PPPK Palembang Diingatkan Aturannya

Ia menceritakan, dirinya bersama sang istri termasuk dalam rombongan sekitar 20 jemaah yang sudah tiba di Jakarta untuk persiapan keberangkatan ke Tanah Suci. Namun menjelang jadwal terbang, para jemaah justru kehilangan kontak dengan YU, yang disebut sebagai owner UTL.

Setelah menunggu tanpa kepastian, Riza dan istrinya bersama 10 jemaah lain akhirnya memutuskan tetap berangkat umroh menggunakan jasa travel lain.

“Jadi kami termasuk 12 jemaah yang berangkat, dengan menyetor kembali,” ujarnya.

Untuk paket umrah dua orang satu kamar, Riza dan istrinya harus menyetor kembali Rp70 juta ke travel baru. Padahal sebelumnya, ia telah menyetorkan Rp 60 juta kepada UTL, yang hingga kini belum dikembalikan.

“Yang Rp60 juta itu sama sekali belum dikembalikan,” tegasnya.

Untuk itu sepulang dari umrah, Riza dan istrinya langsung melaporkan dugaan tersebut ke Polres Lubuklinggau guna menuntut hak mereka.

Tulisan lainnya :   Dipercaya Kepala Gudang, Dua Pria di Palembang Malah Lakukan Ini

Rivai Cs maupun Riza sempat masuk ke ruang Riksa Pidana Khusus (Pidsus). Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan mereka masih sebatas koordinasi awal.

Rivai Cs diarahkan untuk membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Rawas, sementara Riza Cs diarahkan melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau.

“Tadi belum masuk materi pemeriksaan, masih sebatas koordinasi. Sekarang mereka di SPKT untuk membuat laporan,” ujar salah satu anggota.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidsus Ipda Dodi maupun Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan para korban.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat ibadah umroh merupakan perjalanan spiritual yang memerlukan persiapan matang, baik secara mental maupun finansial.

Para korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan kepastian hukum atas dana yang telah mereka setorkan. (rya)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *