SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Pelimpahan berkas dua kontraktor pelaksana yakni Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, dilakukan melalui e-Berpadu ke PN Palembang.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasubsi Intelijen, Fachri Aditya, SH dikonfirmasi membenarkan berkas para tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang melalui e-Berpadu.
“Dari laporan yang kami terima dari bidang Pidsus, berkas perkara dua tersangka telah dilakukan pelimpahan melalui e-berpadu PN Palembang,” ujar Fachri, Kamis (7/11/2024).
Masih kata Fahri, berkas yang telah dilimpahkan melalui e-Berpadu telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya tim JPU akan segera limpahkan berkas fisik dua tersangka.
“Masih dari laporan yang diterima, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan penetapan akan digelar pada Kamis 14 November 2024 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka itu adalah dua orang kontraktor pelaksana pembangunan gedung “Guest House” UIN Raden Fatah Palembang yaitu Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, dari rilis yang dibagikan beberapa waktu lalu yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Diketahui juga bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan, serta keterangan dari 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
Berdasarkan keterangan 18 saksi tersebut, maka penyidik menyimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly