Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pasutri Panji Saputra dan Yanti tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa semalam sembilan tahun penjara di PN Palembang, Selasa (9/1/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Pasutri Panji Saputra dan Yanti tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa semalam sembilan tahun penjara di PN Palembang, Selasa (9/1/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pasturi Kurir Sabu Dituntut Jaksa Sembilan Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menjadi kurir sabu, dua terdakwa Panji Saputra dan Yanti, pasangansuami istri harus pasrah saat JPU Kejari Palembang menuntut mereka dengan pidana masing-masing embilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat netto 6,444 gram. Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tulisan lainnya :   Diduga Bunuh Diri, Remaja di Palembang Live IG

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, pada senin 25 September 2023 dua terdakwa pergi ke tangga buntung untuk menemui Adek (DPO) untuk memesan satu paket sabu dengan harga Rp6,5 juta.

Tulisan lainnya :   Merasa Dijebak, Pedagang Beras Lapor Propam Polda Sumsel

Setelah menyerahkan uang tersebut, ADEK (DPO) memberikan sabu yang dipesan oleh dua terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah saat dijalan kedua terdakwa dengan gerak – gerik mencurigakan dan langsung diberhentikan oleh polisi Polsek Gandus yang melakukan patroli.

Dan pihak polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa satu paket shabu yang disimpan didalam celana dalam milik terdakwa I YANTI, kemudian para terdakwa beserta barang bukti sabu dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa Yanti dan terdakwa Panji berstatus suami istri sah. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Robbig Firli (20), pelaku pembunuhan diamankan polisi. Foto: Dok Polisi.

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang Diamankan Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Robbig Firli (20), warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *