SUMSELHHEADLINE.COM, PALEMBANG — Drama kasus yang menimpah mantan Wakil Walikota dan juga mantan Calon Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda kini berada di ujung palu hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026).
Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, akhirnya majelis hakim memvonis mantan Ketua PMI Palembang itu selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Hakim menilai dia terbukti menyalahgunakan uang hibah yang diberikan pada PMI Palembang.
Tak hanya Fitrianti, majelis hakim juga memvonis suaminya Dedi Sipriyanto dengan hukuman yang sama, ditambah harus membayar denda Rp 300 juta.
Dalam amar putusanya, majelis mengatakan Fitrainti maupun Dedi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Menurut hakim, yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan tidak berterus terang.
Adapun yang meringankan, berlaku sopan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian, serta belum pernah dihukum.
Usai majelis menutup sidang, Fitrianti dan Dedi tampak berpelukan penuh haru. Fitri tampak matanya berkaca-kaca. Sementara Dedi menepuk-nepuk pundak dan mencium kepala Fitri. (rya/*)
Editor: Ferly








