SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis 7 tahun 10 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus narkoba, yaitu Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menggantinya dengan 6 bulan kurungan tambahan.
Keputusan hakim tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/12/2023).
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah masing – masing pidana 7 tahun 10 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang.
Dalam kasus ini, para terdakwa ditangkap polisi dengan barang bukti 100 butir pil extacy yang merupakan narkotika golongan I.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Para terdakwa tampak tertunduk lesu saat mendengar putusan hakim. (Ela)
Editor: Ferly