Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
ASD, mahasiswi, mendatangi Polrestabes Palembang, melaporkan selegram kasus investasi bodong, Rabu (6/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.
ASD, mahasiswi, mendatangi Polrestabes Palembang, melaporkan selegram kasus investasi bodong, Rabu (6/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.

Mahasiswi Laporkan Selebgram Palembang ke Polrestabes

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp 7 juta.
Korban berinisial ASD (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (6/12/2023).

Mahasiswa di Palembang ini mengaku kasus penipuan investasi bodong ini dialaminya pada Jumat 26 November 2021 sekira pukul 21.55 WIB lalu saat berada di kediamannya.

Saat itu korban melihat di akun medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor berinisial IN (25).

Tulisan lainnya :   Tol Indralaya-Prabumulih Segera Berbayar

Lau, korban menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan langsung nomor rekening milik terlapor.

Menurut terlapor, jika korban ingin ikut inevstasi uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Namun, setelah uang ditransfer kepada terlapor, sekitar dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi yang diikutinya.

“Saya tergiur karena dari iklan Selebgram. Dijanjikan investasi sebesar 20 persen,” ujar korban Adya usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Malah informasi yang diperoleh korban lagi, terlapor tidak sanggup lagi membayar.

“Menurut terlapor, dia ada memiliki usaha dan oleh karena itu perlu investasi dan saya memberikan modal investasi sebesar Rp7 juta,” kata korbna lagi.

Tulisan lainnya :   Pencuri Intai Masjid Sepi, Curi Kotak Amal

Bahkan, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan tidak lama lagi akan bebas dari Lapas.

“Untuk itulah saya membuat laporan polisi untuk menimpa kembali perkaranya. Saya berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *