Preman Pelaku Pemerasan Pedagang di 14 Ilir Ditangkap Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satu pelaku tindak pidana pemerasan kepada seorang pedagang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (1/12/2023) malam.

Pelaku yakni, M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang. Ronal ditangkap saat berada di rumahnya.

Dari data yang dihimpun, aksi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan.

Tulisan lainnya :   Kawanan Curanmor Incar Kos-kosan Silaberanti dan Banten

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Adrian, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, pada Minggu (3/12/2023).

Dimana awal kejadian itu, menurut Iptu Adrian, ketika korban Andi Pratama (29) warga Jalan Pasar Terusan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang sedang berjualan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pelaku datang meminta uang dan korban tidak memberikan apa yang di mintanya.

“Dia tersangka langsung memaksa dan membentak meminta uang sebesar 2 ribu rupiah, serta korban langsung memberikannya kepada pelaku dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek IT I Palembang,” terang Iptu Adrian.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mencuri, Dwi Tinju Teman Sendiri

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ela)

Editor : Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *