SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU-Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 9,2 miliar dari APBD Muratara 2019/2020, bertambah. Kali ini tiga saksi yang sebelumnya sempat mangkir menyusul menjadi tersangka.
Ketiganya Koordinator Sekretariat (Korsel) Bawaslu yakni, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Dari ketiga tersangka, Tirta Arisandi, langsung ditahan. Sedangkan Hendrik masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.
Sementara tersangka Aceng Sudrajat, yang mangkir akan kembali dipanggil, namun kali ini panggilan sebagai tersangka.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, didampingi penyidik kejari, usai penetapan ketiganya sebagai tersangka menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tirta Arisandi dan Hendrik.
“Tadi pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, namun salah satunya mendadak sakit sehingga harus menjalani perawatan di RS dr Sobirin,” ungkap Yuriza.
Sedangkan satu lainnya Aceng Sudrajat, tidak datang. Kendati demikian Aceng ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “AC langsung Kuta tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk Aceng Sudrajat, akan dilakukan penggilan sebagai tersangka Kamis (14/7) mendatang. “Kita akan melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Yuriza.
Mengenai sakitnya tersangka Hendrik, ditegaskannya sudah ada keterangan resmi dari RS dr Sobirin bahwa yang bersangkutan harus dirawat di RS untuk dilakukan observasi penyakitnya. “Tersangka sendiri ada riwayat penyakit jantung dan hipertensi,” terangnya.
Untuk itu lanjut Yuriza, Kejari Lubuklinggau belum menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan atau tidak. “Kita akan lihat nanti apakah perlu ditahan/tidak,” katanya.
Sementara itu pantauan Palembang Pos, tersangka Tirta Arisandi, langsung digiring ke Lapas Kelas IA Lubuklinggau untuk menjalani masa penahanan. Dia diantar dengan mobil Inova BG 1070 PD.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari menetapkan lima tersangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana hibah Bawaslu. Tiga diantara komisioner Bawaslu berinisial Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek dan Paulia (Anggota Bawaslu). Sedangkan dua lainnya, Siti Zahro dan Kuku Reksa Prabu (Bendahara dan Staf Bendahara Bawaslu).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kelimanya sempat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.