SUMSELHEADLINE.COM, MURATARA — Persoalan angkutan batubara di Sumsel terus menuai masalah. Kali ini warga menyetop paksa truk angkutan batubara di jalan poros, depan kantor Camat Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (30/11/2022).
Massa menuntut pengangkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) tidak lagi melewati jalan umum.
“Kami sengsara akibat adanya aktivitas mereka. Jalan rusak, debu, rumah kotor, anak kami pergi sekolah baju putih pas pulang jadi cokelat,” ujar warga.
Warga mendesak perusahaan untuk menunjukkan bukti apabila aktivitas pengangkutan batubara tersebut telah mendapat izin melewati jalan umum.
“Tunjukkan kepada kami mana izinnya, siapa yang memberi izin. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti ilegal. Kalau gubernur yang memberi izin, maka kami mau demo ke gubernur,” kata warga.
Pendamping hukum masyarakat, Abdul Aziz mengatakan, Gubernur Sumsel didesak mengambil tindakan untuk menegakkan aturan tentang pelarangan angkutan batubara melewati jalan umum.
“Landasan hukumnya sudah jelas, ada Perda Sumsel, turunannya Pergub Sumsel, intinya bahwa angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus. Tetapi faktanya di lapangan jalan poros Kecamatan Nibung ini digunakan oleh pengusaha angkutan batubara,” katanya.
Sementara Camat Nibung, Yusnadi mengatakan aspirasi masyarakat akan disampaikannya kepada pimpinan yakni Bupati Muratara.
“Kami punya atasan yang lebih tinggi. Aspirasi akan kami sampaikan secara tertulis kepada pak bupati. Tapi kalau mau menyetop bukan kewenangan kami,” katanya. (Rya)
Editor ; Edi