Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Franco Nero, terdakwa korupsi proyek di Muratara saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Franco Nero, terdakwa korupsi proyek di Muratara saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Kasus Korupsi di Muratara, Menyeret Nama Mantan Bupati Syarif Hidayat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi pemberi suap proyek pada Dinas PU Muratara atas nama terdakwa Franco Nero Cisco Delgado, turut menyeret nama mantan Bupati Muratara Dr HM Syarif Hidayat.

Hal itu diketahui, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, yang digelar pada Selasa (20/6/2023).

Disebutkan jaksa dalam dakwaan, Bupati Muratara periode 2016-2021 Drs HM Syarif Hidayat pernah ditemui oleh terdakwa Franco Nero Cisco Delgado.

Tujuan terdakwa menemui Syarif Hidayat untuk meminta jatah proyek, karena terdakwa Franco Nero Cisco Delgado adalah kontraktor di Kabupaten Muratara saat itu.

Lalu usai bertemu Syarif Hidayat, terdakwa kemudian disuruh untuk menemui Kepala Bappeda Muratara saat yakni Erwin Hidayat diketahui adik mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat.

Saat menemui Erwin Hidayat, kemudian diperkenalkan dengan pihak Dinas PUPR bernama Ardiansyah dan memberikan sejumlah jatah proyek untuk terdakwa Franco Nero Cisco Delgado.

Namun, dalam kesepakatan itu diduga adanya pemberian komitmen fee terkait proyek-proyek yang diminta, seperti proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar.

Tulisan lainnya :   Dewa-Prima Akan Didukung PDIP, SK Pekan Depan

Diketahui, pada tahun 2018 Ardiansyah telah divonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan juga, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado diduga telah memberikan sejumlah uang senilai Rp50 juta sebagai fee dari proyek tersebut.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado yang hadir didalam ruang sidang diwakili penasihat hukum, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.

Diwawancarai usai sidang, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado membenarkan perkara ini ada keterkaitan dengan mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat.

“Akan tetapi, inti dari pokok permasalahan ini bermula karena adanya laporan dari saya, namun justru saya yang turut dijadikan tersangka, namun saya serahkan semua kepada tim penasihat hukum saya,” kata terdakwa Cisco usai jalani sidang perdana.

Tulisan lainnya :   Penyidik Polri Harus Kuasai Bidang Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Hengki SH penasihat hukum terdakwa menyampaikan sedikit bocoran mengenai poin ekspresi yang bakal disampaikan dalam sidang Selasa pekan depan.

“Poin-poinnya masih terkait tentang adanya unsur pemerasan, yang ternyata tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa,” kata Hengki.

Seharusnya, lanjut Hengki dalam perkara ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan oleh kliennya, melainkan lebih kepada tindak pidana umum.

Dia menekankan, dalam perkara ini menjadi tanya besar baginya kenapa perkara ini disidangkan ditahun 2023, sementara perkara yang menjerat Sekretaris Dinas PU Ardiansyah saat itu terjadi pada tahun 2018.

“Namun kita akan terus melakukan pendampingan hukum dipersidangan terhadap klien kami, agar perkara ini terang benderang,” tukasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Dwi Septaria dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumsel VI, Senin (14/10/2024) menyusul dilantik menjadi anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Elen: Anggota DPRD Sebagai Penyampai Aspirasi Masyarakat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH, MSE hadir langsung menyaksikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *