SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU–Sesuai jadwal, Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memanggil para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 9,2 miliar dari APBD Pemkab Muratara 2020. Kasus itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara.
Uniknya, delapan saksi yang dipanggil tersebut kompak mangkir aias tak hadir. Akibatnya, jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut batal dilakukan.
Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Tebal, membenarkan ketidakhadiran delapan orang saksi tersebut.
“Hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dalam perkara Bawaslu Muratara, akan tetapi tidak ada yang hadir,” ungkap Yuriza, kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Mereka yang dijadwalkan untuk kembali diperiksa hari ini, tiga di antaranya komisioner Bawaslu, tiga lainnya Korsek dan sisanya dua orang staf badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penyebab ketidakhadiran para saksi ini dengan beragam alasan. Mulai dari sakit, Dinas Luar, dan sedang berada diluar kota.
Pemanggilan sendiri dilakukan untuk beberapa keterangan tambahan sekaligus konfrontir antara saksi satu dan lainnya. Sehingga keterangan saksi satu dan saksi lainnya bisa sinkron.
Untuk itu, dia berharap kepada para saksi yang dipanggil dalam perkara Bawaslu Muratara ini untuk kooperatif. “Dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan panggilan yang kedua,” ujarnya.
Mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.