SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Robbig Firli (20), warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang diamankan polisi.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang saat diamuk massa usai melakukan aksi penusukan terhadap korban tak jauh dari kediamannya.
Korban pembunuhan pelaku yakni Deni Irawan (40), warga Bedeng PT PAN, Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang yang meninggal usai menerima empat tusukan dari pelaku Robbiq.
Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku Pembunuhan. Angga menyebut, saat itu petugas piket mendapatkan laporan dari warga terkait adanya peristiwa Pembunuhan pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Anggota piket Unit Reskrim Polsek Kertapati langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat hendak di massa warga kemudian melakukan visum terhadap jenazah korban ke RS Bari Palembang,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024)
Angga juga mengatakan, untuk motif pembunuhan, diduga selisih paham terkait pembagian penjualan handphone (HP).
“Berdasarkan keterangan saksi, diduga pelaku tersinggung saat ditanya korban. Namun tersangka telah siap dengan membawa pisau badik saat menemui korban jika korban melawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 351 (3) KUHPidana.
Diketahui, korban tewas setelah mendapatkan empat luka tusukan pada bagian punggung satu kali, pinggang sebelah kanan satu kali, dan pada bagian perut sebanyak dua kali.
Saat kejadian korban sedang duduk di lorong dekat rumahnya bersama dua saksi Sawon dan Anggi, kemudian datang tersangka dan keduanya terlibat cekcok mulut.
Korban sempat lari saat tersangka mencabut pisau dari pinggang, namun tersandung batu. Saat terjatuh itulah korban ditusuk tersangka berulang-ulang, setelah melakukan penusukan tersangka melarikan diri. (Ela)
Editor: Ferly