SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel berlanjut, dua Kepala Divisi PT Waskita Karya (WK) turut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny SH MH, mengenai update terbaru penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan Rp1,3 triliun.
Dikatakan Vanny, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak dua nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel.
Saksi yang dimaksud, kata Vanny, yaitu berinisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero)Tbk, serta berinisalial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero)Tbk.
“Keduanya terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai,” ungkap Vanny, Selasa (15/10/2024).
Ia menuturkan, keduanya diperiksa dan dikonfirmasi penyidik sekitar 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, materi penyidikan perkara yang dimaksud terkait perencanaan pembangunan LRT Sumsel yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero)Tbk.
Diungkapkan Vanny, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Ia belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai target rampungnya penyidikan perkara, sebab dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan meski sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka.
“Karena sampai saat ini tim masih melakukan serangkaian penyidikan, sehingga penyidikan masih terus berlangsung,” tuturnya. Termasuk, kata Vanny jumlah pasti kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.
Lalu tiga tersangka lainnya dari PT Waskita Karya, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka diduga telah melakukan mark-up sekaligus diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly