SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang industri minyak ilegal. Penggerbekan berawal dari informasi ada kegiatan pengoplosan minyak ilegal di kawasan Jalan Mayjen Satibi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga dua orang pun berhasil ditangkap. Keduanya yakni DA (30) dan MK (20) pemilik dan pengoplos.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat dari bantuan polisi kalau ada kegiatan pengoplosan minyak ilegal,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani, Senin (9/1/2023)
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menuju ke TKP dan ditemukan gundang penimbunan minyak ilegal dan pengeplosan minyak sebanyak 40 ton. “Dari hasil pengungkapan sebanyak 40 ton minyak ilegal diamankan, terdiri dari 20 ton dari hasil sulingan, 14 ton permurnian, dan 4 ton minyak industri dan ton lagi milik murni,” ujarnya.
Modus mereka lanjut Barly, mengaambil minyak hasil sulingan dari Sekayu Muba diantar ke gudang. Sampai di sana nanti ada kendaraan truk tengki berwarna biru Pertamina. Sekitar dua ton setelah menaikkan lagi minyak hasil sudah dioplosan.
“Dua orang tersangka pun sudah kita amankan pemilik dan pembuat. Kemudian di lokasi juga mengamankan barang bukti pembuktian minyak pemgeplosan, atas perbuatan mereka pasal 54 UU Nmor 12 tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 6 miliar.” Pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly