SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Sehari setelah dicopot dari jabatan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurusi makan bergizi gratis (MBG), Dadan Hidayana ditetapkan tersangka oleh tim pernyidik Kejagung.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya pun langsung ditahan, Rabu (3/6/2026).
“Tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiagnya sebagai tersangka.
Sebelumnya para mantan petinggi BGN itu telah dikenakan rompi warna pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol.
Kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Sumber itu menyebut pelanggaran ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. “Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut. (rya)
Editor: Ferly









