SUMSELHEADLINE–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait uji tera. Terkait itu, tim penyidik, Rabu (24/2) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang, sebagai lembaga yang berwenang untuk itu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, membenarkan adanya penggeladahan di kantor Dinas Perdagangan Palembang. Mengutif Sripoku, Khaidirman mengatakan penggeledahan tersebut guna untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji tera di Banyuasin.
“Benar, tujuannya untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019,” ujarnya.
Kegiatan itu dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-548 /N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel itu juga menyebutkan ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ini, yakni berinisial EH, TA, EF, HI yang mana semuanya masih berstatuskan ASN.
Namun, saat meminta kejelasan lebih lanjut terkait penggeledahan dirinya belum bisa menyatakan secara rinci. “Ini masih tahap penggeledahan dan yang melaksanan itu Kejari Banyuasin, jadi masih menunggu data selanjutnya dari pihak Kejari Banyuasin terlebih dahulu ya. Nanti kita informasikan kabar selanjutnya,” jelasnya.