SUMSELHEADLINE.COM, PAALEMBANG — Gabungan Sat Intelkam, Satreskrim Polrestabes Palembang serta pihak terkait lainnya melakukan operasi penertiban gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak Ilegal.
Tim langsung memasang garis polisi di tiga tempat penampungan minyak ilegal yang berada di Jalan Sarkowi Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang itu pada Sabtu (22/7/2023) pukul 23.00.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kabag Ops AKBP Hadi Wijaya membenarkan telah melakukan operasi penertiban gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak Ilegal.
“Ini gudang tidak memiliki izin, maka kami langsung memasang garis polisi di tiga tempat penampungan minyak ilegal tersebut,” kata Hadi Wijaya, Minggu (23/7/2023).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk memintai keterangan lebih lanjut.”Semua lokasinya sudah dipasang garis polisi dan rata-rata tedmon setelah dicek kosong namun ada sebagian yang tersisa dan kami dalam penindakan ini secara persuasif dalam rangka penegakkan hukum Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal,” ujar Hadi Wijaya.
Sebelumnya belum lama ini, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, POM TNI, Satpol PP dan Polsek Kertapati Palembang melakukan operasi penertiban gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak ilegal.
Tim memasang garis polisi di lima tempat penampungan minyak ilegal yang berada di Jalan Satibi Darwis, RT 30, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang itu pada Sabtu 17 Juni 2023 yang lalu.
Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang Hery mengatakan, gudang yang disita tersebut tidak memiliki izin.”Tidak memiliki izin, maka pagarnya kita bongkar, sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya,” kata Hery.
Lanjut Hery bahwa sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk memintai keterangan.”Ada lima gudang yang kita datangi. Tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat-tempat penampungan minyaknya saja,” ujar Hery.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi, baik dari RT dan Kelurahan, bahwa ada lima gudang penampungan yang tidak memiliki izin.
Baik izin RT setempat apalagi dari Pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly