Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kasus Uji Tera Empat ASN Disperindag Palembang Tersangka

SUMSELHEADLINE, PALEMBANF-‘-Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus uji tera BBM atau Bahan Bakar Minyak UTTP Dinas Perdagangan di Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017-2019.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Tiga tersangka merupakan ASN Dinas Perdagangan Kota Palembang inisial EH, AG, TA dan satu tersangka lainnya merupakan ASN Pemkab Banyuasin inisial HI,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH M Hum didampingi Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, ketika gelar conference pers di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (24/12021).

Tulisan lainnya :   Terlibat Pencurian Motor, Oknum Honorer Kemenhub Ditangkap

Penetapan tersangka terhadap ASN di lingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata beberapa tahun lalu alat ukur pengujian BBM yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kemudian di serahkan ke Kota Palembang dan menjadi aset Pemkot Palembang.

Sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) dan juga kebutuhan alat ukur pengujian BBM, maka Pemkot Palembang melakukan kerjasama dengan Pemkab Banyuasin yang saat itu penyediaan sarana Tera hanya dimiliki oleh Kota Palembang.

Tulisan lainnya :   Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Curi Motor

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, menyikapi pemeriksaan oleh Kejari atas kasus yang terjadi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Pemkot mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan inkrah.

Ini sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pembebasan sementara ditetapkan kepada PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Mereka masih bekerja, setelah ada surat penahanan barulah akan kita tindak lanjut dengan pembebas tugasan,” ujar Dewa

 

Check Also

Dyayadi Hanan, Direktur Eksekuitif LSI, saat memaparkan kasil survei tentang Cagub Sumsel, Senin (11/11/2024). Foto: Tim HDCU.

Herman Deru Kuasai Top of Mind Cagub Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jelang kurang dari tiga pekan pencoblosan Pilgub Sumsel, Lembaga Survei Indonesia (LSI) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *