Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto : Sumselheadline/Ela
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto : Sumselheadline/Ela

Tiga Oknum ASN Kantor Pajak Pratama Palembang Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi perpajakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan tiga tersangka oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH.

“Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023,” kata Vanny, Selasa (31/10/2023).

Diterangkan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Sedikit dibeberkannya, kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan pada bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka, lanjut Vanny, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tulisan lainnya :   Oknum Polisi Pukul Anggota TNI Kini Sesunggukan Menangis

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

Tulisan lainnya :   Bupati Muba Terpilih: Berantas Kemiskinan dan Benahi Infrastruktur

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH sebelum dilantik menjadi Sekretaris JAM Intel Kejagung RI menerangkan pada proses penyidikan adanya dugaan gratifikasi dan suap pada proses pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.

Diterangkan Sarjono, selain tiga tersangka oknum ASN kantor pajak, ada dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil.

Akan tetapi, kedua warga sipil tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak,” terangnya.

Masih dikatakan Sarjono, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan selain berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi, juga memiliki wewenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perpajakan.

“Oleh karena itu pada tahun 2023 ini kami menetapkan tiga orang tersangka perpajakan selaku PNS di Kantor Perpajakan,” tandasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang menerima audiensi Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Sumsel, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Cik Ujang: BUMD Banyak Utang Baiknya Tutup

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya, Kamis (17/4/2025) pagi, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Cik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *