Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto : Sumselheadline/Ela.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto : Sumselheadline/Ela.

Pengusaha Setiawan Makmur Ditetapkan Tersangka, Ini Pidananya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Noviardus Setiawan Makmur, bos Appartement Rajawali Palembang, sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Penetapan DPO ini berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024.

“Sesuai dengan prosedur sudah kita kirim surat pemanggilan ke rumahnya di Jalan Bay Salim kelurahan 20 Ilir Palembang, namun tak pernah datang. Saat kita datangi tersangka tidak ada di rumah, jadi kita tetapkan sebagai DPO, ” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SH, SIK, MH kemarin.

Tulisan lainnya :   Cetak Generasi Islami, Ponpes Diibaratkan Pandai Besi

Menurut  AKBP Haris Dinzah, tersangka Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

“Sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023,” katanya.

Haris menambahkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang.

Tulisan lainnya :   Bandit Pecah Kaca Ternyata Profesi Satpam

“Iya bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang, ” katanya.

Sebagai mana diketahui masyarakat luas,Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Appartement Rajawali Palembang.

Apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun bangun  juga, padahal dikabaarkan sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar.

Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan. (Fer)

Editor: Ferly

Check Also

Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *