SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka yang harus bertanggung jawab. Tersangka pertama adalah Harobin, Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang. Lalu tersangka lainnya mantan Kasi BPN, YHR, serta USG.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2.
Dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 tiga Orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilis yang diterima wartawan.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni USG selaku penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. Lalu Harobin, selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;
Dan YHRm selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. Tersangka diketahui melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Atas kasus ini kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit mencapai Rp. 11.760.000.000. (gih)
Editor: Ferly