SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bila sebelumnya ada wacana libur sekolah selama Ramadan, ternyata tak sepenuhnya libur. Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang jadwal belajar Ramadan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan siswa libur saat awal Ramadan, tapi tetap belajar mandiri sendiri di rumah selama lima, akhir Februari dan awal Maret.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” bunyi surat edaran itu.
Surat edaran yang dikeluarkan 20 Januari itu juga mencantumkan waktu belajar di sekolah yakni pada 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, yakni pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Selama Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Sementara itu di akhir Maret peserta didik akan kembali libur karena bertepatan dengan libur bersama Idul Fitri pada 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.
Kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. (nda)
Editor: Edi