SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menegaskan, Kejati Sumsel belum mendapatkan salinan putusan ditolaknya upaya hukum kasasi atas vonis bebas kasus korupsi akusisi saham PT SBS atas nama Milawarma dan Nurtima Tobing.
Vanny menerangkan saat ini belum mendapatkan informasi dari penuntut umum tentang putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
“Hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan lengkap putusan kasasinya, jadi belum bisa menanggapinya dahulu,” ujar Vanny, Minggu (13/10/2024).
Diterangkan Vanny, upaya hukum kasasi itu dilakukan oleh penuntut umum usasi sebelumnya majelis hakim tingkat pertama PN Palembang menjatuhkan pidana yang berbanding terbalik dari tuntutan pidana umum.
Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa Milawarwa dan 5 terdakwa lainnya dengan pidana penjara karna dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
“Namun, nyatanya majelis hakim berpendapat lain sehingga menjatuhkan pidana bebas kepada para terdakwa, untuk itulah kami mengambil sikap kasasi,” terangnya.
Masih dikatakan Vanny, apabila nanti sudah mendapatkan salinan putusan lengkap maka akan dipelajari terlebih dahulu oleh penuntut umum.
“Nanti jika ada update terkait itu akan segera kita informasikan,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH membeberkan MA telah menolak kasasi penuntut umum atas dua kliennya Milawarma dan Nurtima Tobing.
Redho menerangkan, sebagaimana salinan petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan pertama.
Putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana bebas kepada Milawarma serta Nurtima Tobing.
“Yang mana, putusan bunyi putusan pertama bahwa kedua klien kami tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa sebelumnya oleh penuntut umum,” ujar Redho.
“Dengan kata lain, dengan telah ditolaknya kasasi dari penuntut umum itu makan klien kami telah berkekuatan hukum tetap bebas murni,” tambahnya.
Menurutnya, putusan ditolaknya kasasi dari penuntut umum oleh majelis hakim MA sudah sangat tepat karena dari fakta persidangan terbukti tidak ada unsur merugikan keuangan negara.
Justru, kata Redho akuisisi yang dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah berkekuatan hukum tetap Redho meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini untuk segera mencabut surat pembatasan diri dua kliennya tersebut.
Sebab, lanjut Redho sebelumnya penuntut umum ataupun penyidik Kejati Sumsel selama upaya hukum kasasi telah melakukan pembatasan diri atau pencekalan. (Ela)
Editor: Ferly