SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terbukti kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras berbagai jenis tanpa izin BPOM, menjerat terdakwa Nicholas Dabasron Pasaribu dijerat melanggar undang undang kesehatan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi. Akibatnya, dia divonis ipidana tujuh bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/5/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nurhadi, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang Kesehatan.
Usai mendengar putusan majelis hakim,Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnawati, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati, SH, menerima putusan majelis hakim. Begitu juga penasehat hukum terdakwa Rizal, SH juga menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terungkap terdakwa telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa Nicholas menyewa dengan membuka toko yang beralamat di Jl. Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan, dengan nama Toko Cahaya Baru. Barang yang dijual pada toko terdakwa tersebut adalah obat obatan untuk kesehatan. (Ela)
Editor: Ferly