Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/6/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/6/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Terdakwa Minta Ketua Korpri Ikut Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Korpri  Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana Korpri di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi), Kamis (6-6-2024).

Nota keberatan tersebut disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Hendri Umar Adikusuma dan tim, menyampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam PP.No.60 tahun 2008, terhadap hasil pengawasan wajib disampaikan ke Bupati Banyuasin atau kepala daerah.

“Tetapi faktanya, dakwaan tersebut tidak menyebutkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat belum diterima, baik dari terdakwa Mirdayani atau pun kepala daerah, dalam poin eksepsi tadi. Kita sebutkan Ketua Korpri Banyuasin, kami nyatakan dakwaan atau perkara aquo ini, merupakan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi.” urai Umar.

Tulisan lainnya :   Gerebek Pemilik 3 Kg Sabu di Muba

Anehnya dalam dakwaan jaksa penuntut, Ketua Korpri justru tidak dimintai pertanggung jawaban. Makanya pihaknya minta ditambahkan terdakwa, karena kurang pihak. Sebab yang bertanggung jawab penuh itu seharusnya Ketua Korpri Banyuasin pada saat itu, selain sekertaris dan bendahara.

“Sehingga kami berharap, eksepsi klien kami Mirdayani diterima dan dikabulkan, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin masih wewenang pengawas dari Kabupaten Banyuasin atau ranah Inspektorat, karena hasil audit belum jelas, belum disampaikan ke Bupati, belum waktunya masuk ke JPU Kejari Banyuasin,” imbuhnya.

“Sedangkan semua keputusan pencarian pengambilan uang, harus disetujui Ketua Korpri Banyuasin. Sementara itu ketuanya tidak termasuk dalam hal ini, disini kami merasa keberatan. Poin pertama, mengapa yang bertanggung jawab tidak dijadikan tersangka, poin kedua, inikan kesalahan administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Tulisan lainnya :   Diduga Tawuran dengan Geng Motor, Pria Tewas di Palembang

Harapannya, perkara ini berkaitan dengan kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan. “Kami berharap, perkara ini bebas, bukanlah perkara tindak pidana korupsi , namun murni kesalahan administrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dalam dakwaan perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta, namun semuanya telah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Bahwa tindakan terdakwa Bambang Guariandi sebagai sekertaris KORPRI dan terdakwa 2 Mirdayani selaku Bendahara KORPRI Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Yang telah menggeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, tranparan dan bertanggung jawab. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Tim penyidik Kejati Sumsel memasuki kantor Walikota Palermbang, Senin (14/4/2025), untuk melakukan penggeledahan. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Kantor Walikota Palembang Digeledah Penyidik Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *