SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Elmawati (49), warga jalan Cemara 2, Kecamatan Jakabaring, Palembang, membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, setelah menjadi korban penipuan, Kamis (18/4/2024).
Elmawati kehilangan uang sebesar Rp 1,8 juta di dalam rekeningnya, setelah ditipu oleh terlapor atas nama RF melalui media sosial Instagram. Menurut keterangan Elmawati, saat ditemui usai membuat laporan, peristiwa kejadian yang dialaminya tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya itu, saya membeli baju dengan terlapor melalui Instagram. Lalu saya disuruh untuk mentransferkan uang pembayaran ke rekeningnya yang telah diberikan,” ungkapnya, Jumat (19/4/2024) siang.
Sebelum uang ditransfer, diakui korban Elmawati, terlapor mengajak dirinya untuk melakukan video call dengan alasan hendak mengembalikan uang titipan untuk menjadi member.
“Saat itu saya disuruh memasukkan sebuah kode, dan setelah semua permintaannya saya turuti, tidak lama saya lihat uang di dalam rekening saya berkurang, sudah hilang sebesar Rp 1,8 juta,” terangnya.
Merasa dirinya sudah tertipu, korban pun terpaksa mendatangi Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi. “Harapan saya terlapor itu ditangkap, hanya itu saja. Jangan sampai ada korban lain yang jadi korban atas tindakan terlapor,” pungkasnya.
Laporan korban saat ini sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 379a KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. (Ela)
Editor: Ferly