Pelayanan Pajak Kendaraan di Sumsel Tutup 8-15 April

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Guna memberikan kesempatan kepada karyawan dan masyarakat merayakan Idul Fitri, kantor Samsat Wilayah Sumatera Selatan menutup pelayanan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/2024.

Dihubungi wartawan, Ahmad Rizwan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, mengatakan seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah Sumsel saat libur tidak beroperasional.

Masa libur yang dimaksud yaitu tanggal 10-11 April 2024 yang merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah, tanggal 8,9,12, dan 15 April  merupakan cuti bersama tahun 2024.  Sementara 13 April 2024  merupakan hari yang diliburkan.

Tulisan lainnya :   Honda Brio Tabrak Calya Sedang Parkir

“Dalam keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, serta PT Jasa Raharja Cabang, pelayanan kesamsatan diliburkan dan dibuka kembali pada hari Selasa (16/4/2024),” katanya.

Untuk kendaraan jatuh tempo masa pajak berakhir saat hari libur, dapat melakukan pembayaran pajak kembali saat pelayanan sudah dibuka yakni di hari Selasa (16/4/2024), tanpa dikenakan sanksi administrasi.  Jika pembayaran dilakukan pada hari Rabu (17/4/2024), maka ketetapan sanksi administrasi sudah mulai diberlakukan lagi. (nda)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *