Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Puasa Ramadhan Club Malam-Panti Pijat Palembang Dilarang Operasional

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Walikota Palembang, H Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadan.
Walikota meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan. “Saya minta satu hari sebelum dan dua hari sesudah Ramadan, untuk pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” jelasnya salam rapat, Selasa (6/4/2021).
Ketentuan itu kecuali tempat hiburan dan resto satu paket dengan hotel, diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur.
Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo, meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya di siang hari. “Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat Islam yang sedang beribadah, dan umat nonmuslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Dia mengimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan. (SH)

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *