Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Ada Persoalan SIM, SKCK, Maupun Laporan Polisi, Warga Cukup ke Mobil Pelayanan Terpadu

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Menyadari masih banyak warga yang belum terlayani dengan baik, Polda Sumsel membuat inovasi, berupa penyediaan mobil pelayanan terpadu.
Wasyarakat yang berada di pinggir Kota Palembang, tak lama lagi bisa mendapatkan pelayanan terkait perpanjang SIM, pembuatan SKCK dan membuat laporan polisi.
Pihak Ditlantas Polda Sumsel sudah menyiapkan bus pelayanan terpadu Mang PDK Presisi. Bus ini, dalam waktu dekat akan segera dilaunching untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat yang ada di pinggiran Kota Palembang.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Sumsel Kompol Menang Sinulingga, seperti dikutif dari tribunsumsel.com menjelaskan, bus pelayanan terpadu Mang PDK Presisi ini bersifat mobile. Sehingga bus ini tidak akan menetap di suatu wilayah tertentu untuk memberikan pelayanan berupa memperpanjang SIM A dan C, perpanjang SKCK dan menerima laporan Polisi ataupun pengaduan.
“Di dalam bus ini ada tiga fungsi pelayanan, yakni ada Lantas, Intel dan SPKT. Nanti dalam kegiatan pelaksanaanya kendaraan terpadu ini akan mendekati masyarakat, apalagi masyarakat yang jauh dari kantor Polisi dan yang tinggal dipinggiran kota Palembang,” katanya, Selasa (6/4).
Bus pelayanan terpadu ini, sementara baru tersedia satu unit. Sehingga, cara kerja bus pelayanan terpadu ini akan memberikan pelayanan secara mobile. Pelayanan akan diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah seperti Gandus, Talang Jambe, Talang Betutu, KM 12, Sematang Borang.
Untuk saat ini, bus pelayanan ini belum mulai dioperasionalkan. Bus ini masih tahap persiapan penyelesaian bagian dalam bus untuk pelayanan. “Setelah selesai, baru di di launching. Diharapkan bus ini akan bisa menjangkau dan membantu masyarakat,” katanya. (SH)

Check Also

Petugas yang membenari lampu jalan yang rusak. Foto: Dok Sumselheadline.

2025 Lampu Jalan Dipelihara Dishub Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang menyatakan mulai 1 Januari 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *