SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG — Dituntut jaksa 10 tahun penjara, oknum perawat pengedar narkoba ini hanya divonis kurang 2 tahun oleh majelis hakim. Putusan tersebut ssempat membuat gempar Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/4/2023).
Atas putusan hakim PN Palembang Kelas IA Khusus itu, JPU Kejati Sumsel segera akan mengajukan banding. “Tentunya kami banding,” tegas Dede M Yasin SH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Sumsel.
Menurut JPU Kejati Sumsel, pihaknya sudah menuntut terdakwa Winni Agustian selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. “Sementara vonisnya jauh sekali karena hanya 1 tahun 10 bulan atau 18 bulan penjara,” imbuhnya.
Winni Agustin SKep (42), terdakwa kasus peredaran narkotika itu mendapatan diskon besar dari majelis hakim atas kesalahan yang dibuatnya karena menurut Majelis, telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika yang berarti hakim memposisikan terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu bukan pengedar apalagi bandar meski dengan barang bukti yang banyak.
Sebelumnya, dalam sidang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Kayuagung OKI itu 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan dan 10 April 2023 hakim menjatuhkan vonis hanya 1 tahun 10 bulan penjara.
Barang bukti terdakwa cukup banyak yakni sabu seberat 13,843 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Senin, (10/4/2023).
Untuk diketahui, Winni Agustin SKep alias Dopok (42) ini ditangkap di rumahnya, Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari Rabu 7 Desember 2022. (Ela)
Editor : Ferly