SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Martadinata alias Ata (33), tak berkutik setelah diamankan polisi, karena telah memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Ternyata, perbuatan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan warga Kecamatan IT I Palembang ini, tapi selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali tersangka sudah menodai tubuh anak tirinya itu.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istrinya berinisial M (33) memergokinya tengah menyetubuhi korban pada akhir November 2022 lalu. Tidak terima anak kandungnya telah diperlakukan tak senonoh, ibu kandung korban lalu melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Sementara tersangka Ata ketika ditanya mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya tersebut. “Awalnya saya berpura-pura minta dipijat,” ujar tersangka saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Selasa (20/12/2022).
Tersangka Marta saat dinterogasi penyidik Unit 1 Anak dan Wanita Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengaku sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban, dan saat kejadian dirinya bertengkar dengan sang istri hingga akhirnya melampiaskan kepada anak tirinya tersebut.
“Sampai akhirnya istri saya memergoki saya sedang meniduri anak tiri saya di ruang tamu rumah orangtua saya,” ujar pria yang berprofesi sebagai buruh ini.
Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Rustam