Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Bejat, Himawan Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Himawan Satanto (47), warga 5 Ulu Palembang, diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Buruh bangunan itu diamankan lantaran diduga telah melakukan memperkosa anak sambung atau anak tirinya berkali-kali. Akibat aksi bejat pelaku itu, korban yang baru berusia delapan tahun mengalami trauma hingga saat ini.

Hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui selaput dara korban robek. Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Berawal seorang kerabat korban yang tengah menjaga korban saat tersangka pergi bekerja.

Tingkah laku korban yang tak wajar dan membuat penasaran kerabat korban yang kemudian melaporkan apa yang diceritakannya ke polisi. Kerabat korban tadi penasaran, lalu mendatangi bidan dan membenarkan kalau korban telah disetubuhi.

Tulisan lainnya :   Wanita Tanpa Identitas Meninggal Saat Dievakuasi Polisi

Peristiwa ini langsung dilaporkan kerabat korban ke SPKT Polda Sumsel, pada Rabu (1/11/2023). Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedi Yanto SH.

Dan langsung mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. “Kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya,” ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto, Kamis (2/11/ 2023).

Bukti tersebut juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Penyidik kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan usai laporan dibuat. Namun, tersangka Himawan kepada penyidik tak mau mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Tulisan lainnya :   Kasus Penambangan, Kejati Periksa Saksi ESDM Sumsel

“Sumpah Pak, saya tidak melakukannya,” bantah tersangka Himawan kepada penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban dibawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Pj Walikota Palembang Abdul Rauf Damenta sidak pedagang ayam di Pasar Sekip Ujung, Selasa (8/10/2024). Foto: Kominfo Palembang.

Sidak Pasar, Walikota Temukan Pedagang Nakal

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Abdul Rauf Damenta bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *