SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah pusat telah menentukan bahwa mulai Januari 2024 pengelolaan retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berkurang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan, sesuai arahan balai KIR, mulai 1 Januari retribusi KIR diambil oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya perubahan ini, maka potensi retribusi KIR sebesar Rp 6 miliar per tahun yang biasanya masuk ke kas daerah tidak ada lagi.
“Artinya juga masyarakat yang nanti akan mengurus KIR ini kemungkinan digratiskan oleh pusat, karena tidak ada lagi masuk ke kas daerah kita,” katanya.
Meski tidak lagi secara langsung mengelola retribusi yang dihilangkan, tapi pemerintah kota tetap mendapat Dana Bagi Hasil (DBH). “Nantinya, Pemkot dapat bagian dari pemerintah pusat yang sifatnya DBH di akhir tahunnya,” katanya.
Namun yang masih menjadi pertanyaan soal aset seperti pegawai, masih dikoordinasikan apakah tetap menggunakan pegawai Dishub Palembang.
“Secara regulasi juga ini belum ada, secara pengolahan ini nanti akan ditarik pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, tapi seperti pelaksanaannya nanti belum ada,” katanya.
Dengan ini Dishub kedepannya hanya akan mengelola retribusi jasa kepelabuhan dan parkir saja, itu pun terbatas. Sebab parkiran gedung mall, hotel ataupun bangunan yang memiliki halaman sendiri, itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi parkir yang kita kelola hanya parkir di pinggir jalan saja, dimana capaiannya per tahun Rp6-7 miliar,” katanya. (Nda)
Editor : Edi