SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tersangka Anton Prasetyo (30) diamuk massa di Jalan Rawajaya II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Dia melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Kemuning Pelembang.
Dalam pengembangan dan pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan baru menghirup udara segar pada Januari 2023 lalu. Selain itu polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina didampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto saat dikonfirmasi mengatakan, setelah babak belur akibat dihajar massa, tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali dan baru bebas pada Januari 2023, namun kembali beraksi. Tersangka beraksi di Jalan Rawajaya I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda beat BG 2859 ABE warna merah milik korbannya,” ujarnya.
Sischa menyebut hanya berselang satu jam dari aksi curanmor pelaku juga mencuri ponsel di salah satu rumah kontrakan dengan cara menyelinap masuk melalui pintu depan.
“Dan berselang beberapa hari kemudian, tersangka melakukan aksi pencurian motor lagi pada Minggu 26 Februari 2023 dini hari di kawasan Sekip Mandi Aur, Kelurahan Sekip Jaya, Kelurahan Kemuning, Palembang, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario nopol BG 3763 ACX warna putih biru.
Empat jam kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali menggasak sepeda motor Honda Vario BG 3267 AEE warna hitam, di Jalan Meriam, Lorong Karya 3, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Modus pelaku ini melihat sepeda motor milik korban yang parkir di teras rumah kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta, tersangka terancam melanggar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly