Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Aldi ditangkap polisi karena membawa kabur hp dan uang teman wanitanya, Kamis (3/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Aldi ditangkap polisi karena membawa kabur hp dan uang teman wanitanya, Kamis (3/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Ditolak Kencan, Pria di Palembang Curi Hp Teman Wanitanya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Sakit hati karena ditolak ngamar, Aldi Danendra (20), warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat membawa kabur handphone dan uang milik korban Milza.

Diketahui, Milza dan Aldi berkenalan
lewat Facebook, keduanya sudah dekat selama satu tahun. Namun, selama masa PDKT, keduanya tidak pernah bertemu.

Pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang.

Tulisan lainnya :   Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Muba Gelontorkan Sembako

Pelaku saat itu mengajak korban untuk bermalam di hotel tersebut. Namun, korban menolak.”Karena ditolak itulah, pelaku sakit hati,” ujar Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra saat gelar press release, Kamis (3/8/2023).

Tak terima karena ditolak ngamar, pelaku lalu berniat mencuri handphone milik korban.”Modusnya, dia ini (pelaku) meminjam hp korban, dengan alasan ingin menelpon temannya, setelah meminjam, pelaku kemudian mengajak
korban untuk pergi meninggalkan hotel tersebut,” ungkap Ikang.

Pada saat di jalan, pelaku berhenti dan menyuruh korban mengambil sandalnya.
“Korban ini nurut, mengambil sandal milik pelaku, saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan, dan membawa hp serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang disimpan korban di dalam casing hp,” kata Ikang.

Tulisan lainnya :   Dampak Listrik PLN Padam, Penumpang LRT Dievakuasi

Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

“Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutup Ikang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *