SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — DPD PDI Perjuangan Sumsel melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) melayangkan laporan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindakan ujaran kebencian yang telah diposting salah satu akun Instagram lokal Palembang terhadap lambang partai dan ketua lembaga tinggi negara (DPR RI) yang juga kader PDI Perjuangan, Puan Maharani.
“Kepada Polda Sumsel kami memohon untuk bisa menindak akun-akun yang berpotensi memancing amarah kader PDI Perjuangan Sumsel,” kata Firli Darta, SH, Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan Sumsel.
Dia mengatakan, hal tersebut bisa memicu terjadinya gesekan antar kelompok di masyarakat. “Laporan tertulis ini resmi kami sampaikan kepada pihak Polda sumsel agar akun-akun tersebut dapat ditindak,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Sementara wakil Ketua Bidang (Wakabid) Advokasi BBHAR PDI Perjuangan Sumsel, Desmon Simajuntak SH menambahkan, terkait materi laporan ke Polda Sumsel ini, dia menyampaikan jika akun Instagram yang dilaporkan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Besar harapan kami, agar pihak Polda Sumsel untuk pro-aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpontensi melakukan hasutan,” ujarnya.
Desmon menambahkan, pihaknya bakal memonitoring akun tersebut. “Karena hal ini melalui pantauan BBHAR Sumsel bukan pertama kali akun tersebut melakukan ujaran-ujaran ataupun memposting yang menjurus kepada ujaran kebencian,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum mendapatkan laporan.”Kami akan cek dulu dan tanyakan ke Direktorat terkait yang menerima laporannya,” pungkasnya.(Ela)
Editor : Ferly