Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pelaku Pengeroyokan Mengaku Saling Tantang di Media Sosial

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polsek Ilir Barat I Palembang menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang menyebabkan Farel Anggara Putra tewas. Reka ulang tersebut diperagakan sebanyak 13 adegan, Sabtu (4/2/2023).

Dalam rekontruksi yang digelar, empat tersangka dihadirkan. Selain itu pula dihadirkan juga dua saksi yang pada kejadian hadir yakni salah satunya adalah pemegang hp yang lakukan live di media sosial.

Keempat tersangka yang dihadirkan yakni Reza, Hega Ramanda, Diki Apriansyah, dan M Ikbal serta dua saksi yakni Toni Kurniawan dan Laguna Nopriansyah.

Dalam rekontruksi ini, kejadian bermula saat kelompok pemuda tersebut datang depan Warung Selera Demang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Minggu (15/01/23) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari.

Tulisan lainnya :   Di Palembang, Seorang Bocah Tewas Bersimbah Darah

Kelompok pelaku ini merasa kurang anggota, lantas mereka merekrut anggota lagi di jalan, dan siapa saja yang diajak dan menolak maka para tersangka akan mengancam mereka dengan menggunakan senjata tajam.

Dalam rekonstruksi ini di adegan ke-8, diperagakan bahwa ada seseorang yang membacok punggung korban. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa pelakunya karena pada saat kejadian tidak ada yang melihat siapa pelakunya.

Gelar rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek IB I Palembang, Iptu Apriansyah. Dan hadir pula di rekontruksi Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi.

“Dalam kasus ini adalah perkara 338 Jo 170 KUHP, perkara tindakan pembunuhan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Rian.

Tulisan lainnya :   Driver Ojol di Palembang Dibegal Penumpangnya

Dalam hal ini pula masih ada DPO yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.”Ya, pada adegan 8 diperankan oleh orang lain karena masih DPO, adapun prihal motif dari kasus ini saling tantang melalui media sosial,” tambahnya

Dalam kasus ini para tersangka akan dikenakan hukum pidana di atas 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan menurut penuturan tersangka Diki, dirinya tidak mengenal korban.

“Saya tidak kenal dengan Farel, tapi hal itu terjadi karena saling tantang di media sosial dan dia (Farel) yang menantang duluan. Kalau mengenai celurit yang saya bawa itu saya pinjam dari teman,” dalihnya. (Ela)

Editor : edi

Check Also

Tersangka Bachtiar dikenakan baju orange, setelah ditangkaptim Kejati Sumsel, Selasa (11/3/2025). Foto: Sumselheadline/Ela.

Anggota DPRD Mura Ditangkap, Setelah Berpindah-pindah Tempat Tinggal

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Belum genap satu tahun mengenyam kuris anggota DPRD Musi Rawas periode 2024-2029, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *