SUMSELHEADLINE.COM,PALEMBANG –– Ariansyah alias Rian Jombang (32), warga Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang.
Dia diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarami pimpinan Iptu Deni Irawan SH MH tanpa perlawanan saat berada tidak jauh dari rumahnya belum lama ini.
Saat digeledah, Rian kedapatan membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku langsung diamankan dan kepada tersangka Rian mengaku sudah lebih empat kali keluar dari penjara karena kasus yang pencurian rumah kosong.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH mengatakan salah satu rumah yang didatangi oleh pelaku Rian adalah tetangganya sendiri.
“Aksinya itu diketahui pada Senin 3 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban berinisial FH, di Jalan Sukabakti, Kecamatan Sukarami,” ujar Kompol Ikang, kepada awak media Kamis (3/8/2023).
Saat kejadian, korban sedang menjenguk anaknya di pondok pesantren. Rumah korban dititipkan ke Okta yang merupakan karyawannya.
“Saat membersihkan rumah, saksi menemukan sebuah dompet milik tersangka yang ketinggalan di garasi rumah dan dompet itu diberikan saksi ke korban,” ungkap Ikang.
Saat dicek di CCTV, korban mendapati salah satu pintu di lantai dua rumah dalam keadaan rusak dan korban mengenali pelaku yang ternyata tetangganya sendiri.
Ternyata dalam pemeriksaannya, tersangka juga pernah beraksi di rumah tetangganya dan mengambil handphone pada bulan April 2023 lalu dan mengambil laptop pada bulan Juni 2023.
“Semua korban adalah tetangganya yang berada di RT 003 dan RT 004 dan semua dikenal oleh korban,” kata Ikang lagi.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsekta Sukarami mengetahui identitas pelaku dan berhasil meringkus tersangka Rian.
Identitas pelaku ini diketahui dari dompet yang berisi KTP dan surat bebas dari penjara. Dompet itu yang tertinggal di rumah korban yang ditinggal pemiliknya. Dari situ jelas nama dan domisilinya yang memang sudah kita jadikan target selama ini,” tambah Ikang.
Tersangka Rian diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya dan disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan kasus pencurian rumah kosong akan dilapiskan.
“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara. Saat ini kasusnya masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly