SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp 900 juta dengan terdakwa Herman Sawiran, oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/4/2203).
Jaksa Kejari Lubuklinggau yang diketuai oleh Kasi Pidsus Hamdan, SH, MH, menghadirkan belasan saksi sebagian besar di antaranya adalah perangkat Desa Ngestikarya.
Perangkat desa serta kader-kades Desa Ngesti Karya dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap adanya honor perangkat desa yang tidak diberikan oleh terdakwa.
Di antaranya saksi Karsono sebagai BPD mengaku gaji dan honor yang tidak dibayarkan atau diterima satu bulan yakni bulan Desember 2020 dari terdakwa terdakwa Pj Kades Ngestikarya.
“Tidak hanya saya saja, namun juga sebagian perangkat desa lainnya dan ada juga guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu Ngestikarya tidak menerima honor insentif,” kata saksi Karsono yang hadir secara online di ruang sidang Tipikor Palembang.
Sementara saksi lain nya yakni Deni Prautama mengatakan kalau tenaga pendamping desa bidang infrastruktur pembangunan, berdasarkan monitoring banyak terjadi pembangunan dari dana desa tidak sesuai RAB, seperti pembangunan gedung olahraga Desa Ngestikarya.
“Pembangunan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai RAB, seperti atap belum terpasang, tidak ada instalasi listrik, kusen jendela Tidka sesuai spesifikasi dan tidak ada kanopi, nilai pagu anggaran gedung olahraga itu Rp300 juta,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH MH, usai sidang mengatakan keterangan saksi-saksi di persidangan semakin menguatkan dakwaan jaksa, dan membuktikan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa.
“Untuk selanjutnya, kuat akan menghadirkan ahli diantaranya ahli perhitungan kerugian negara dan ahli konstruksi dipersidangan, guna menguatkan dakwaan kami,” tukasnya.
Sebelumnya, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa dialkukan dengan tidak membayar honor PKK, honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Selain itu, diduga terdakwa Herman Sawiran juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 898.699.293 atau hampir Rp 900 juta.
Akibatnya, terdakwa Herman Sawiran didakwa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsideritas, yakni Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor : Ferly