SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Jajaran Polres Lubuklinggau selalu menindak setiap oknum polisi yang nakal. Untuk tahun 2024 ini setidaknya dua anggotanya bakal sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Keduanya berpangkat Brigpol dan Bripka itu, melanggar aturan disiplin Polri. Satu karena mempunyai perilaku seksual menyimpang, satunya lagi terjerat kasus narkoba.
Dikutif dari tribunsumsel.com, Kasi Propam Polres Lubuklinggau AKP Surhadi didampingi Kanit Paminal Aiptu Dwi Toriyadin mengatakan, dua anggota tersebut sekarang tinggal menunggu surat keputusan (Skep) dari Polda Sumsel.
Keduanya tinggal menunggu Skep dari Polda Sumsel. Untuk anggota yang terlibat narkoba proses sidangnya sudah selesai di Polres Lubuklinggau, tinggal menunggu keputusan Polda Sumsel.
Kemudian untuk penyimpangan perilaku seksual semuanya proses penanganan perkaranya dilakukan di Polda Sumsel, karena pengungkapan kasus tersebut sejak awal dilakukan oleh pihak Polda.
“Kasus penyimpangan prilaku seksual tersebut pertama kali diungkap oleh tim Siber Polda Sumsel, kita hanya menjalankan perintah saja,” ungkapnya.
Selain dua perkara tersebut, bidang Propam Polres Lubuklinggau sepanjang tahun 2024 juga menangani sejumlah perkara lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri nakal. (rya)
Editor: Ferly