Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kuasa hukum penggugat rekonvensi, Lisa Merida, SH bersama tim saat berada di lokasi sengketa di Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Kamis (3/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Kuasa hukum penggugat rekonvensi, Lisa Merida, SH bersama tim saat berada di lokasi sengketa di Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Kamis (3/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Indra Kholil Lega Dapatkan Kembali Tanah Sengketa di Kalidoni

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak penggugat rekonvensi, Ir Indra Kholil Aziz, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, tanah seluas 5.200 M2 di Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, yang sempat diklaim orang lain, kembali ketangannya lagi.

Ini diketahui setelah melalui proses panjang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui tim juru sita, melaksanakan eksekusi di lokasi, Kamis (3/08/2023).

Indra Kholil Aziz yang merupakan tergugat melalui kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH mengatakan, sebelumnya sempat melakukan gugatan balik dan akhirnya alhamdulillah rekonvensi dikabulkan.

Tulisan lainnya :   Gelar House Musik Saat Hajatan, Pemilik Rumah Diamankan Polisi

“Tanah seluas 5.200 meter persegi tersebut akhirnya dinyatakan milik klien kami. Setelah melalui perjuangan berdarah-darah, karena permasalahan ini sudah berjalan lama sekali. Kedua sertifikat sempat di uji di PTUN, namun milik lawan dinyatakan batal, begitu juga di PN Palembang,” ujarnya.

Dijelaskan Lisa, perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang bergulir, tepatnya dari tahun 2007, cukup melelahkan dan dengan delapan perkara yang berjalan.

“Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin sebagai bentuk kemanusiaan,” katanya.

Tulisan lainnya :   215 Warga Binaan Ikuti Sekolah Kejar Paket

Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha mengatakan, eksekusi tanah hari ini semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.

“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim saat mengunjungi Disdukcapil Palembang, Senin (19/5/2025). Foto: Kominfo Palembang.

Akta Kelahiran Tetap Berlaku Walau Tanpa CR Code

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Wali murid baru berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *