SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus enam pelaku illegal mining yang membawa puluhan ton batubara asal Tanjung Enim dengan tujuan Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat menggelar rilis, Senin (20/2/2023) mengatakan batubara ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu 15 Februari 2023 sore.
“Petugas mengamankan dump truk Hino wama hijau nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara dari kegiatan tambang llegal tanpa membawa dokumen, tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batu bara,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, lanjut Agung, ikut diamankan truk Mitsubishi Fuso warna orane nopol BE 8604 AAU yang bermuatan 30 ton batu bara.” Lalu pada Jumat 17 Februar 2023 sekira pukul 01.00 WIB, masih juga di tempat yang sama atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning, truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat Batubara sebanyak 12 ton,” jelasnya.
Dikatakan Agung, semua batubara tersebut diambl dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung.” Jadi total batu bara yang diangkut sebanyak 98 ton lebih, saat ini kita juga masih mengejar pemiliknya,” pungkasnya. (Ela)
Selain itu, juga diamankan tersangka RK (32), sopir truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU yang bermuatan 30 ton batu bara juga di tempat yang sama.
RK yang merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan AY (22), kernet truk, warga Kabupaten Pasawaran, Provinsi Lampung.
“Pelaku AY mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Pemilik mobil Didi diupah Rp 5,2 juta, pemilik batu bara Rangga masih kita buru,” imbuhnya.
Terakhir, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, masih juga di tempat yang sama atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning, petugas mengamankan truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat batu bara sebanyak 12 ton.
Ikut diamankan FS (28), sopir, warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka menerangkan sudah empat kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Diupah Rp 500 ribu, pemilik mobil Hansen pemilik batu bara.
Modus operandi yaitu mengangkut atau membawa batu bara dari tambang ilegal di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tanpa memiliki IUP,” pungkasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Ela)
Editor : ferly