SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Enam pelaku diamankan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat membawa 98 ton batu bara ilegal asal Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim tujuan Lampung.
Batu bara tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan empat mobil truk berbeda.
Para tersangka ternyata hanya sopir dan kernet, mereka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan kalau saat ini pemilik batubara dan kendaraan sedang diburu pihaknya.
Keenam tersangka adalah DH (48), warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sopir dump truk Hino warna hijau nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara. DH diamankan pada Rabu 15 Februari 2023 sore.
“Pelaku DH mengaku baru satu kali melakukan pengangkutan batu bara dengan upah Rp 3.550.000. Batu bara yang diangkutnya dari tambang masyarakat,” ujar Agung.
Dari pemeriksaan tersangka DH, tambah Agung, diakuinya pemilik mobil bernama Acok dan pemilik batu bara Cincing yang kini masih diburu.
Lalu, tersangka EB (30), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. EB merupakan sopir truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batubara.
Tersangka PHS (32), kernet truk, warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ikut diamankan di tempat yang sama.
“Pelaku PHS menerangkan sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara dengan upah Rp 4,5 juta tambang masyarakat. Untuk pemilik mobil Didi dan pemilik batu bara Okto masih DPO kita,” jelasnya.
Selain itu, kata Agung lagi, juga diamankan tersangka RK (32), sopir truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU yang bermuatan 30 ton batu bara juga di tempat yang sama.
RK yang merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan AY (22), kernet truk, warga Kabupaten Pasawaran, Provinsi Lampung.
“Pelaku AY mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Pemilik mobil Didi. Diupah Rp 5,2 juta, pemilik batu bara Rangga masih kita buru,” imbuhnya.
Terakhir, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, masih juga di tempat yang sama atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning, petugas mengamankan truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat batu bara sebanyak 12 ton.
Ikut diamankan FS (28), sopir, warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka menerangkan sudah empat kali melakukan pengangkutan batubara dari tambang masyarakat. Diupah Rp 500 ribu, pemilik mobil Hansen pemilik batu bara.
Modus operandi yaitu mengangkut atau membawa batu bara dari tambang ilegal di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tanpa memiliki IUP,” pungkasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Ela)
Editor : edi