Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Rino, pelaku pembobolan rumah dibekuk petugas Polsek Plaju, Rabu (9/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Rino, pelaku pembobolan rumah dibekuk petugas Polsek Plaju, Rabu (9/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Pelaku Bobol Rumah Dibekuk Tim Opsnal Polsek Plaju

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku pembobol rumah Rino Dwi Prakoso (24) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju Palembang.

Dia diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang pimpinan Ipda Husin tanpa perlawanan saat berada di kawasan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang beberapa hari lalu.

Aksi tersangka di rumah milik korban bernama Agustina (31) di Jalan Panjaitan, Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB yang lalu.

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana mengatakan setelah adanya laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Tulisan lainnya :   Empat Tersangka Kasus Masjid Raya Palembang Ditahan

“Mendapati informasi keberadaan tersangka berada di kawasan Lemabang, anggota kita langsung melakukan penangkapan dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Hendri Permana, Rabu (9/8/ 2023).

Saat beraksi, tersangka bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial EN.

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu rumah bagian belakang dengan cara mencongkel dan merusak kunci pintu.

“Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka sempat terekam kamera CCTV. Setelah masuk keduanya langsung mengambil telivisi Samsung 42 inci dan tabung gas elpiji,” ujar Hendri Permana.

Tulisan lainnya :   Telah Mengembalikan Uang Rp 430 Juta, Mantan Kepala Sekret Bawaslu Sumsel tak Ajukan Eksepsi

Peran tersangka sendiri hanya bertugas mengawasi sekitar rumah, sedangkan DPO EN yang merusak kunci pintu rumah.

“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Hendri Permana.

Sementara itu, tersangka Rino mengaku dirinya dan EN melakukan aksi pencurian dengan merusak kunci pintu rumah korban bagian belakang.

“Saya tugasnya berjaga mengawasi lokasi disaat EN membobol kunci pintu. Setelah berhasil dibuka, juga ikut masuk ke dalam untuk membantu mengangkat televisi dan tabung gas,” jelasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Ilustrasi akun medsos mencatut nama HM Toha, Bupati Muba. Foto: Kominfo Muba.

Nekat, Nama dan Foto Bupati Muba Dicatut untuk Akun FB

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU – Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital. Baru-baru ini beredar akun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *