SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku pedofil anak di bawah umur. Petugas meringkus tersangka berinisial T saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka T ditangkap pada Kamis (2/2/2023) sore, setelah tim cyber Polda Sumsel melakukan patroli siber dan diketahui tersangka berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.
Polisi lalu bergerak cepat menangkap tersangka. Hingga akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti mengatakan, modus tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan top up game online. Sehingga korban terbujuk dan mau melakukan apa yang disuruh oleh tersangka.
“Saat melakukan perbuatan tersebut, tersangka kemudian merekam dengan menggunakan handphone,” ujar Putu Yudha.
Video tersebut, lanjut Putu Yudha, terdeteksi oleh Subdit cyber Krimsus Polda Sumsel, yang mana berada pada IP Address yang digunakan oleh pelaku untuk mentransmisikan video dan foto pornografi anak. “Korbannya seorang pelajar laki-laki yang masih berusia 9 tahun, yang belakangan diketahui merupakan keponakannya sendiri,” imbuhnya.
Putu Yudha menyebut kalau saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Profesi tersangka diketahui adalah pedagang dan perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Maret 2021 yang lalu,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka saat ditanyai mengaku kalau perbuatan itu dilakukan lantaran iseng. “Hanya untuk koleksi pribadi saja, buat ditonton sendiri. Ssebenarnya itu dikarenakan saya sering nonton film porno, sehingga hasrat saya datang dan ketika melihat korban saya pun melakukan hal tersebut,” katanya. (Ela)
Editor : ferly