SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan brangkas berisi uang yang ada di minimarket Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Pelaku adalah karyawan minimarket, Desi Natariyani alias Desi (24), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pelaku awalnya dilaporkan oleh supervisor minimarket kalau telah melakukan pencurian.
“Menindaklanjuti laporan ini, lalu anggota kita lakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan minimarket. Hasilnya, salah satu karyawan mengakui perbuatannya, sehingga langsung kita amankan,” ujar AKBP Haris Dinzah, Rabu (8/2/2023).
Haris Dinzah menyebut kalau motif pelaku lantaran memiliki utang melalui pinjaman online (pinjol). “Untuk membayar pinjol tersebut, tersangka mencuri uang di dalam brangkas milik minimarket, dan menurut pengakuan tersangka, hutangnya itu sebesar Rp 10 juta baru dibayarkan Rp 2 juta,” jelasnya.
Dikatakan Haris, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp47 juta dan satu unit DVR CCTV.” Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan anggota kita,” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi