SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Anggota Subdit III unit 1 dan unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku bajing loncat di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang-Indralaya, Desa Ibul, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka yakni Maulana Ahmad Riziq alias Lana (20) dan Putra Arjuna alias Putra (20) diamankan saat sedang duduk santai di terminal Karya Jaya Palembang. Keduanya lalu digelandang ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Aprianto terkait pencurian di atas mobil miliknya.” Pelapor ini merupakan sopir di CV Roganda Jaya, lalu berdasarkan hasil pengembangan diketahui pelaku lainnya atas nama Fajar dan Fredi, namun saat dilakukan penindakan, pelaku telah melarikan diri,” ujarnya.
Ditambahkan Supriyadi, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha N Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru.
“Saat kejadian pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim dan melintas di TKP,” jelasnya.
Saat itulah, lanjut Supriyadi, pelapor merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor. Kemudian pelapor menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil. Pelapor baru mengetahui kalau barang yang dibawa telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri.
“Saat itu para pelaku membawa barang milik perusahaan pelapor yang disimpan dalam dus, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta,” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi