SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejari Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021, yakni berinisial JN.
Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (2/3/2024) mengatakan, JN merupakan sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan. Sebelum ditetapkan tersangka JN sudah dilakukan pemeriksaan beberapa kali.
“Setelah ditemukan alat bukti yang kuat status JN ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Tipikor Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Fahri menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 20 nama sebagai saksi.”Selain JN ada 20 nama saksi lain yang kita periksa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka JN dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana .
Diketahui sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021, kerugian negara sebesar Rp 883 juta.
Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan, tersangka berinisial AS merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Alhasil, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 883 juta.
Kemudian tm penyidik Kejari Palembang menemukan alat bukti kuat terhadap dugaan korupsi yang dilakukan AS sehingga penyidik langsung menetapkan AS sebagai tersangka. (Ela)
Editor: Ferly