SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Belum genap dua tahun menjabat, Bupati Muaraenim Edison diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Tak hanya sang bupati sejumlah pejabat lainnya dan pihak swasta turut ditangkap.
Informasi yang diterima, Edison Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim. Namun belum terinci jenis pengadaan tersebut dan bentuk penyimpangannya
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim,” kata juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutif dari pajar.co.id.
Pihak KPK memastikan telah menetapkan tersangka terkait OTT tersebut. Hanya saja, siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini juga belum dirinci. Secara resmi akan diumumkan pihak KPK dalam waktu secepatnya.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.
Sejak Senin (8/6/2026) KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muaraenim dan lima swasta. Dari jumlah orang yang diamankan itu, salah satunya adalah Bupati Muaraenim Edison.
- Edison (periode 2025–2030)
Bupati aktif yang diamankan KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) (baru dugaan korupsi) - Juarsah (Periode 2020–2021)
Mantan Wakil Bupati yang dilantik menjadi Bupati Muara Enim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2021. Ia terbukti menerima aliran dana suap proyek dan divonis empat tahun penjara. - Ahmad Yani (Periode 2018–2019)
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2019 terkait kasus suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim. - Muzakir Sai Sohar (Periode 2009–2014 dan 2014–2018)
Mantan Bupati Muaraenim dua periode ini terjerat kasus korupsi pengadaan alih fungsi lahan hutan produksi dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. (rya)
Editor: Ferly








